Pemerintah Larang Daerah Potong Insentif Bidan

JAKARTA, (PRLM).- Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis dalam penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), menjaga kelangsungan hidup ibu dan anak terutama di daerah pedesaan.
Namun diindikasikan ada daerah yang memotong insentif untuk bidan yang menangani pasien jaminan persalinan (Jampersal). Kondisi ini menyebabkan bidan di daerah cenderung lebih tertarik menjadi bidan mandiri (praktik sendiri).
”Pemerintah melarang daerah memotong insentif bagi bidan, pemotongan itu tidak dibenarkan, pemerintah menetapkan insentif sebesar Rp600 ribu sejak awal 2012 lalu, dengan itu diharapkan bidan menjadi lebih bersemangat untuk membantu masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat membuka workshop nasional pelayanan kebidanan di Jakarta, Selasa (15/5).
Wamenkes juga menjamin tidak akan terjadi pemotongan insentif. Meski ada beberapa peraturan daerah yang dapat menguranginya, tetapi nantinya pemotongan tersebut akan dikembalikan lagi pada bidan.
“Jika ada laporan pemotongan, pihak Kemkes akan mencek. Termasuk perda atau aturan yang memberatkan untuk hal semacam itu,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Harni Koesno mengemukakan, pemerintah memberikan bidan insentif sebesar Rp600 ribu jika menangani pasien Jampersal.
Bervariasinya insentif yang diterima bidan menurutnya, karena ada kebijakan lokal sehingga yang diterima berbeda-beda yaitu rata-rata sebesar Rp350 ribu. Harni Koesno pun mengakui situasi ini sebagai pemicu seorang bidan lebih memilih untuk praktik mandiri.
Apalagi bidan yang praktek mandiri penghasilannya bisa mencapai Rp750 ribu sampai Rp1 juta, ucap dia.(kominfo/A-89)***

0 comments:

Post a Comment

Tidak lengkap rasanya Jika berkunjung tanpa meninggalkan Komentar disini: