Menuju BPJS, Kemenkes Benahi Sarana Kesehatan

ilustrasi - wordoc.blogspot.com
Untuk menghadapi pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya membenahi dan meningkatkan sarana pelayanan kesehatan di berbagai daerah. Seperti pemenuhan kebutuhan tempat tidur di tahun 2014, mendirikan RS Pratama di 42 kabupaten/kota, perbaikan dan pembangunan Puskesmas di 385 kecamatan serta mengembangkan sistem informasi pada sistem rujukan.
Demikian dipaparkan Sekjen Kemenkes, Ratna Rosita dalam rapat dengar pendapat (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (31/5). Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan No.176/Menkes/SK/V/2012 tentang Kelompok Kerja Persiapan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), telah dibentuk ena Kelompok Kerja (Pokja). Salah satunya adalah Pokja fasilitas kesehatan (Faskes), sistem rujukan dan infrastruktur.
Pokja tersebut menurut Ratna bertugas menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Puskesmas, RS, Balai Kesehatan dan tempat tidur kelas III. Juga menyiapkan sistem rujukan, tata cara prosedur pelayanan dan pelayanan dasar melalui dokter keluarga melalui gatekeeper. Serta menyiapkan standar pelayanan minimal, pemanfaatan pemangku kepentingan lewat program CSR dan RS swasta, audit pelayanan kesehatan dan implementasi Health Technology Assessment.
Prioritas pemenuhan sarana kesehatan itu menurut Ratna akan dilakukan di daerah yang tidak memiliki RS dan Puskesmas. Untuk Puskesmas yang mengalami kerusakan tingkat sedang sampai berat akan dilakukan perbaikan, termasuk akses terhadap air bersih dan listrik. Dana sebesar Rp5,1 triliun dibutuhkan untuk memenuhi target 100 ribu unit tempat tidur di tahun 2014 dan alokasi anggarannya menurut Ratna dapat diperoleh dari APBN dan APBD.
Agar daerah yang lokasinya terpencil dapat dijangkau oleh pelayanan kesehatan maka Kemenkes menambah jumlah RS bergerak di 20 kabupaten. Sebelumnya RS serupa telah dibangun di 14 kabupaten, mayoritas di wilayah timur Indonesia.
Selain membangun gedung baru untuk RS dan Puskesmas, Kemenkes mengusulkan untuk menambah jumlah peralatan kesehatan dan mobil ambulans dengan total anggaran sebesar Rp26,5 triliun. Pada tahun 2012 Kemenkes sedang mendorong agar dokter keluarga dapat menangani pelayanan kesehatan yang sifatnya primer.
Dalam hal sumber daya manusia dan pembangunan kapasitas di bidang kesehatan, Ratna menyebut Kemenkes telah melakukan pendataan terhadap tenaga kesehatan yang ada di institusi pemerintah. Hasilnya, jumlah dokter umum, perawat dan bidan dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Persoalan terdapat dalam hal distribusi, oleh karenanya Ratna berpendapat akan menyelaraskan antara fasilitas pelayanan dan ketersediaan tenaga kesehatan.
Namun, masih terdapat jenis tenaga kesehatan yang ketersediaannya belum memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga pemenuhan tenaga kesehatan masih terus dibutuhkan. Untuk memenuhi hal tersebut Ratna menyebut Kemenkes melakukan beberapa strategi yaitu mengadakan program pendidikan dokter spesialis. Serta menggencarkan program dokter plus, yaitu dokter umum yang diberi kompetensi tertentu.
“Dokter plus ini diberikan kepada daerah-daerah yang tidak ada dokter spesialisnya,” kata Ratna kepada Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (31/5).
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, Kemenkes akan melakukan penugasan khusus perorangan yang tergolong residen dan D3 dengan honor yang diberikan dari Kemenkes. Serta pengangkatan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) dalam 3 periode/tahun dan tidak bekerja terus-menerus. Perbaikan regulasi perekrutan, penempatan dan pembinaan jenjang karir tenaga kesehatan menurut Ratna juga akan dilakukan.
Menanggapi penjelasan itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Endang Agustini Syarwan, mengatakan penjabaran Sekjen Kemenkes tentang pelayanan yang bersifat preventif dan promotif tidak rinci. Padahal, pelayanan itu berkaitan penting dengan kesehatan masyarakat. Mengenai rencana pelayanan kesehatan dasar lewat dokter keluarga, bagi Endang sebaiknya dijelaskan siapa saja yang direkrut dan bagaimana mekanisme pengupahannya.
“Sampai hari ini persoalan gaji dokter dan tenaga kesehatan lain belum ada standarnya,” tutur Endang menjelaskan pentingnya aturan penetapan standar gaji untuk berbagai jenis pekerja kesehatan.
Menurut Endang standar pengupahan tenaga kesehatan sampai hari ini tidak jelas dan Kemenkes harus menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengupahan tersebut. Sedangkan soal penempatan dokter keluarga, Endang melanjutkan, diharapkan terdapat pola yang jelas, apakah berdasarkan tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau besaran jumlah penduduk.
ilustrasi -  Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat Indonesia
Mengenai pembangunan Puskesmas baru, Endang mengatakan jumlah Puskesmas yang kondisinya rusak sangat banyak. Dia khawatir jika anggaran yang ada tidak cukup untuk merealisasikan rencana pembangunan Puskesmas itu. Endang mengusulkan agar Kemenkes memilih mana yang menjadi prioritas, apakah membangun Puskesmas baru atau memperbaiki yang rusak.
Terpisah, koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpendapat seharusnya Kemenkes lebih mengutamakan pembenahan Puskesmas ketimbang membangun RS baru. Timboel berharap perbaikan Puskesmas itu dilakukan dengan serius agar kondisinya layak untuk memberi pelayanan kesehatan bagi rakyat. “Justru kalau dibangun RS baru maka butuh waktu dan biaya,” tukas Timboel kepada hukumonline di gedung DPR RI, Jakarta (31/5).
Untuk daerah yang belum memiliki Puskesmas, menurut Timboel harus dibangun Puskesmas. Selain itu Puskesmas mestinya diberdayakan agar dapat menjadi rujukan rawat inap. Serta ada dokter spesialis yang ditempatkan di Puskesmas. Mengingat Puskesmas terdapat setidaknya di tiap kecamatan, maka Timboel menilai Puskesmas menjadi salah satu solusi atas kekurangan tempat tidur dan tidak meratanya distribusi fasilitas kesehatan seperti yang disebutkan Kemenkes.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt4fc87597bb459/menuju-bpjs--kemenkes-benahi-sarana-kesehatan