![]() |
ilustrasi Jampersal - wordoc.blogspot.com |
Sepanjang tahun 2011, program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang
diluncurkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menolong
sebanyak 75.310 persalinan di Sumatera Utara yang mencakup 74.319
persalinan normal, 798 dari persalinan induksi dan operasi (proses tak
maju) serta 193 persalinan pasca keguguran, Selasa (29/5).
Kepala Seksi Bimbingan Pengendalian (Bimdal) Jaminan Kesehatan Dinkes
Sumatera Utara, Alexander Gultom, ketika ditemui di ruang kerjanya
menyebutkan, untuk jumlah peserta terbesar yang menggunakan layanan
jampersal ini antara lain Kabupaten Langkat dengan jumlah sebanyak
19.778 persalinan normal, 70 persalinan operasi, dan 125 persalinan
pasca keguguran.
Untuk posisi selanjutnya, Kabupaten Serdang Bedagai dengan jumlah
5.346 persalinan normal. “Deli Serdang dengan jumlah sebanyak 4.724
persalinan normal, 147 persalinan operasi. Sedangkan Batu Bara, pada
posisi keempat terbesar dengan jumlah sebanyak 4.567 persalinan normal,”
lanjutnya.
Untuk persalinan yang dilakukan, menurutnya dilakukan melalui
pelayanan kesehatan dasar yang mencakup pusat kesehatan masyarakat
(puskesmas) dan praktek bidan swasta. “Untuk tahun 2012 ini, kita belum
tahu karena masih direkap,” ujar Alex kembali.
Untuk pelayanan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
No.515/Menkes/III/2011 yang diluncurkan sejak pertengahan bulan Maret
lalu, yakni pemeriksaan kehamilan diberikan sebanyak empat kali dari
tarif Rp 10.000 per kunjungan menjadi Rp 20.000,00 untuk setiap
pemeriksaan. Tarif pelayanan ibu nifas dari Rp 10.000 menjadi Rp 20.000
untuk sekali pertemuan dengan total sebanyak 4 kali. Pra-rujukan pada
komplikasi kebidanan dan neo natal, 1 kali pertemuan tarifnya tetap
sebesar Rp 10.000.
Pelayanan pasca keguguran, persalinan pervaginam (tindakan operasi) emergency dasar sebesar Rp 650.000.
“Untuk pembayaran pelayanan persalinan di rumah sakit sesuai dengan
tarif paket Indonesia Case Base Group (Ina-CBGs). Sedangkan, untuk
praktek bidan swasta dan puskesmas, dibayarkan oleh masing-masing Dinas
Kesehatan kabupaten/kota,” jelasnya.
Untuk syarat menjadi kepesertaan jampersal ini, Alex menjelaskan, hal
ini tidak dipungut biaya dan hanya melengkapkan berkas-berkas seperti
KTP dan kartu keluarga (KK) saja. “Untuk sekarang, seluruh persalinan
tidak dibatasi, mau dia punya anak tiga atau lebih tetap dilayani. Jadi
belum ada batasan sama sekali,” terangnya.
Sumber: http://www.tribunnews.com/2012/05/29/jampersal-behasil-menolong- 75.310-persalinan
0 comments:
Post a Comment
Tidak lengkap rasanya Jika berkunjung tanpa meninggalkan Komentar disini: