Jampersal Berhasil Menolong 75.310 Persalinan

ilustrasi Jampersal - wordoc.blogspot.com
Sepanjang tahun 2011, program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang diluncurkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menolong sebanyak 75.310 persalinan di Sumatera Utara yang mencakup 74.319 persalinan normal, 798 dari persalinan induksi dan operasi (proses tak maju) serta 193 persalinan pasca keguguran, Selasa (29/5).
Kepala Seksi Bimbingan Pengendalian (Bimdal) Jaminan Kesehatan Dinkes Sumatera Utara, Alexander Gultom, ketika ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, untuk jumlah peserta terbesar yang menggunakan layanan jampersal ini antara lain Kabupaten Langkat dengan jumlah sebanyak 19.778 persalinan normal, 70 persalinan operasi, dan 125 persalinan pasca keguguran.
Untuk posisi selanjutnya, Kabupaten Serdang Bedagai dengan jumlah 5.346 persalinan normal. “Deli Serdang dengan jumlah sebanyak 4.724 persalinan normal, 147 persalinan operasi. Sedangkan Batu Bara, pada posisi keempat terbesar dengan jumlah sebanyak 4.567 persalinan normal,” lanjutnya.
Untuk persalinan yang dilakukan, menurutnya dilakukan melalui pelayanan kesehatan dasar yang mencakup pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan praktek bidan swasta. “Untuk tahun 2012 ini, kita belum tahu karena masih direkap,” ujar Alex kembali.
Untuk pelayanan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.515/Menkes/III/2011 yang diluncurkan sejak pertengahan bulan Maret lalu, yakni pemeriksaan kehamilan diberikan sebanyak empat kali dari tarif Rp 10.000 per kunjungan menjadi Rp 20.000,00 untuk setiap pemeriksaan. Tarif pelayanan ibu nifas dari Rp 10.000 menjadi Rp 20.000 untuk sekali pertemuan dengan total sebanyak 4 kali. Pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan neo natal, 1 kali pertemuan tarifnya tetap sebesar Rp 10.000.
Pelayanan pasca keguguran, persalinan pervaginam (tindakan operasi) emergency dasar sebesar Rp 650.000.
“Untuk pembayaran pelayanan persalinan di rumah sakit sesuai dengan tarif paket Indonesia Case Base Group (Ina-CBGs). Sedangkan, untuk praktek bidan swasta dan puskesmas, dibayarkan oleh masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” jelasnya.
Untuk syarat menjadi kepesertaan jampersal ini, Alex menjelaskan, hal ini tidak dipungut biaya dan hanya melengkapkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu keluarga (KK) saja. “Untuk sekarang, seluruh persalinan tidak dibatasi, mau dia punya anak tiga atau lebih tetap dilayani. Jadi belum ada batasan sama sekali,” terangnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/2012/05/29/jampersal-behasil-menolong- 75.310-persalinan

0 comments:

Post a Comment

Tidak lengkap rasanya Jika berkunjung tanpa meninggalkan Komentar disini: